Berhubung di kantor sedang ada perjanjian kerja yang harus di tandatangai, maka saya mencari penjelasan via internet tentang Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Inti yang ingin saya cari adalah apabila seorang karyawan telah di kontrak yang pertama adalah 3 bulan dan kemudian dibuat kontrak kerja lagi selama setahun dan berarti telah melewati 2 kali masa kontrak kerja, apakah ada kontrak baru ?, apakah selamanya kita jadi pekerja kontrakan ? dan, bagaimana aturan yang jelasnya.
dari search di google.com ketemu dech tulisan dalam bentuk file document yang isinya adalah sebagai berikut :
Kontrak maksimal boleh dilakukan 2 kali. Yang pertama maksimal 2 tahun dan yang kedua maksimal 1 tahun. Jadi total lamanya waktu kontrak adalah 3 tahun. Dalam kondisi tertentu, kontrak bisa saja di revisi asalkan total waktu kontrak tetap tidak melebihi 3 tahun.
Misalnya kontrak pertama selama 2 tahun telah berakhir, kemudian dilanjutkan dengan kontrak kedua selama 6 bulan. Karena perusahaan masih membutuhkan kita, maka pada saat kontrak kedua jatuh tempo, perusahaan boleh merevisi kontrak kedua tersebut hanya sampai 6 bulan berikutnya (jadi total kontrak kedua adalah 1 tahun). Jika masa kontrak yang direvisi tersebut habis, maka perusahaan harus mengambil keputusan pegawai tersebut diberhentikan atau diangkat permanen/Perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Namun jika si Perusahaan dan si Pekerja masih sama2 butuh, maka ada jalan keluarnya yaitu: Si pekerja diharuskan putus hubungan dulu dengan perusahaan minimal selama 30 hari (biasa disebut “Pemutihan”), kemudian si pekerja memulai lagi hubungan kerja (kontrak yang sudah ada sebelumnya dianggap hilang atau tidak pernah ada).
Yang masih menjadi pertanyaan saya adalah, apakah pemutihan tersebut saling menguntungkan atau hanya menguntungkan salah satu pihak saja?
Sudah seharusnya pegawai kontrak dibayar lebih mahal daripada pegawai permanen sebagai ganti rugi ketidakjelasan karir si pegawai kontrak, namun pada kenyataannya??
Dalam ketentuan kontrak biasanya, jika perusahaan memutuskan kontrak sebelum masa berlaku kontrak habis, maka perusahaan wajib membayar gaji pada sisa kontrak. Tapi itu poin yang tidak mungkin terjadi. Daripada membayar sisa gaji, biasanya perusahaan akan sedemikian rupa membuat kebijakan/perlakuan yang meresahkan pegawai yang ingin “ditendangnya” dan pada akhirnya pegawai tersebut mengundurkan diri???
Peraturan kerja saat ini memang masih sangat merugikan pekerja lokal (karena pekerja kontrak non lokal/expat gaji perorangnya bisa membayar puluhan bahkan ratusan orang pekerja lokal, menyedihkan bukan?) terlebih dengan hadirnya “Outsourcing/labour supply/man power” yang ingin memanfaatkan keadaan saat ini. Ini adalah persepsi saya jika saya sebagai seorang tenaga kontrak lokal.
Dari sisi seorang pengusaha, saya akan sangat mendukung peraturan kerja sistem kontrak ini. Pernahkah anda berpikir bahwa anda adalah benar-benar bagian dari perusahaan, dimana kemajuan dan kemunduran perusahaan sepenuhnya merupakan tanggung jawab anda? Pernahkan anda merasa rendah diri pada saat di kantor tidak ada pekerjaan (kebanyakan pekerja senang makan gaji buta)? Jawabannya pasti “Tidak”
Kebanyakan pekerja tidak mempunyai rasa memiliki terhadap perusahaan, yang ada hanyalah RASA INGIN MEMILIKI perusahaan tersebut. Beberapa contoh antara lain: Korupsi –> Ingin mendapatkan lebih dari yang diberikan perusahaan dan Mendirikan Perusahaan dalam perusahaan.
Jadi itu semua kembali kepada individu masing-masing, jika kita memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap perusahaan, memiliki etos kerja yang tinggi, memiliki kinerja yang baik, mudah-mudahan perusahaan akan ketergantungan kepada anda dan tidak ragu untuk mengangkat anda tidak hanya sebagai pegawai permanen tetapi juga dengan posisi yang lebih tinggi.
Berapa lama kita di kontrak menurut UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
kita akan iku-ikutan korea yang gak punya pegawai tetap.alias kontrak semua
jalani saja hidup ini dgn syukur dan ikhlas karena semua toh pada akhirnya ada batasnya
Tolong bantu penjelasannya, jika karyawan kontrak sudah diperpanjang selama 2 tahun, masing2 6 bulan dan 1 tahun, setelah itu dilanjut 1 tahun dan 3 bulan.
Pada interval 2 tahun ke 3 tahun lebih, ada pemutusan diatas kertas. Dengan membuat kontrak menjadi Perusahaan lain, karena corporate mempunyai beberapa perusahaan dalam satu atap, tapi aktualnya nyambung dan tidak ada interval 1 hari saja dan juga tempat/lokasi dan gaji masih tetap seperti sebelumnya.
Ada ngak indikasi pelanggaran sesuai dengan undang2 perihal tersebut diatas, karena sebenarnya kontraknya sudah lebih dari 3 tahun hanya saja mereka pindah ke perusahaan berbeda.
Terima kasih
sistem kontrak sangat merugikan pekerja,ini trjd pd saya stlh 3 tahun lebih bkrj saya dikeluarkan bgtu saja oleh perusahaan.mereka tdk mau tahu kesulitan yg saya rasakan,istri saya sedang hamil 8 bulan .
di PT.TJIMINDI SUBUR stlh masa kerja 3tahun karyawan kontrak dikeluarkan dg paksa(dgn berbagai alasan)selama 2 thun upah bervariasi ada yg Rp20.000- Rp25.000. Lalu tahun berikutnya upah mentok Rp35.000,tanpa uang makan,transport..dll.
Ini terjadi pd saya pribadi disaat istri saya sdg hamil 8bln saya dikeluarkan bgtu sja oleh Nurwaluyo dan tapa muryana.
perusahaan korea wajib di swiping oleh petugas gabungan yang anti terima suap, bagaimana mereka memperlakukan karyawan yang WNI harus bekerja lewat waktu standard yang 40 jam, yakni 57 jam sampai 62 jam dalam seminggu dan tidak ada lembur alias tidak dibayar, padahal jam kerja siapapun dan dimana bagiannyapun maksimal kerja dalam seminggu adalah 40 jam.
ada komentar atau anda suka kerja sistem dijajah.
Mohon bantuan’a bos,
Saya bekerja d sebuah perusahaan,dengan ssystem kontrak,
Awal bekerja/kontrak tahun 2007 hingga saat ini,
Kontrak pun terus berjalan hingga skitar akhir juni tahun 2012.dan itu menjadi kontrak resmi terakhir saya,selama beberapa bula (juli,agustus,september) saya bekerja tanpa landasan hukum yg benar (tanpa kontrak),hingga pada pertengahan september 2012 sya dapat kabar bahwa saya tidak akan di perpanjang lagi kontrak/diberhentikan.
Dari kejadian tsb,pantaskah sya meminta uang pesangon?
Apabila pantas,berapakah pesangon yg bisa saya terima?
Dan mohon info uu’a.
Awal masuk posisi saya sebagai survey dan drafter,dan saat ini posisi sya sebagai supervisor,malahan pernah dibeberapa waktu posisi sya menjadi multifungsi,
Atas jawabn’a sya ucapkan terimaksih.
Temen”ku yg terdzolimi pengusaha nakal,marilah kt br1menolak sistem krj kontrak&outsorcing,tolak upah murah,n kesehatan di tgg spnhnya oleh pengusaha mk dritu bersatulah di BJB=BURUH JAKARTA BERGERAK niscaya smua teratasi bila kt br1 sama”brjuang.amin
saya mulai bekerja pada tgl.01 Oktober 2011 pada suatu perusahaan di daerah jawa barat.
proses masuk ke perusahaan tersebut seperti layaknya pekerja yang mencari pekerjaan, dimulai dari surat lamaran, tes dan interviev.
dan setelah melewati masa perkenalan tersebut, tepatnya saya mulai bekerja yakni pada tanggal 10 Oktober 2011. namun yang saya herankan adalah saya mulai bekerja “tidak mendapatkan surat perjanjian kerja” dan ini sudah saya mintakan kepada pihak management perusahaan.
dan ini berlangsung hingga hari ini tanggal 04 April 2013 saya masih tidak mengetahui kejelasan surat perjanjian kerja tersebut.
- apakah saya masih tetap tenaga kontrak ? ataukan karena tidak ada konfirmasi sekian lama
(sudah melewati 1.5 tahun) sudah secara otomatis menjadi permanen ?
Mohon dibantu jawabannya (beserta dasar hukum tenaga kerja yg berlaku di Indonesia).
terima kasih atas perhatian dan bantuannya.
Hormat saya,
Mustaqim