Jakarta – Pusat perbelanjaan Glodok ternyata ‘terkenal’ sampai Amerika Serikat. United Stated Trade Representative (USTR) bahkan mengidentikkan Glodok sebagai icon pusat penjualan barang bajakan di Indonesia.
Demikian dikatakan Toni Hermanto, Kanit I Indag Direktur II Eksus Mabes Polri, saat jumpa pers kampanye nasional Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) tahap II di Hotel Gran Mahakam Jakarta, Selasa (1/9/2009).
“Masalah Glodok disebutkan di laporan USTR dan jadi icon pusat penjualan pembajakan,” ujarnya.
Pun demikian, Toni berharap semua pihak tidak menyudutkan kepolisian sebagai pihak yang harus bertanggung jawab sepenuhnya atas tak terkontrolnya Glodok. Sebab, banyak pihak yang terkait atas masalah di pusat perbelanjaan yang menjadi sarang penjualan berbagai keping cakram digital ilegal itu.
“Glodok bukan masalah polisi saja, tapi kita bersama, dan kalau bersatu kita pasti bisa membersihkannya (Glodok),” tegas Toni.
Dijelaskannya, masalah seperti Glodok ini juga pernah dialami negara tetangga kita, Malaysia. Jika Indonesia ada Glodok, di Negeri Jiran itu memiliki Sungai Kuning.
Namun diyakini Toni, dalam 2 tahun terakhir, Malaysia berhasil membersihkan Sungai Kuning sebagai pusat penjualan barang bajakan
“Barangkali ke depan kita bisa melakukan hal serupa, bersama Timnas PPHKI yang aktif bicara soal HaKI ini vonis kepada para tersangka juga bisa menjadi lebih baik,” pungkasnya.
USTR sendiri beberapa waktu lalu telah memasukkan Indonesia di daftar hitamnya. Setelah hanya sebentar menghuni daftar Watch List, Indonesia kembali terlempar ke daftar kelam Priority Watch List USTR di 2009.
Dengan kata lain, pelanggaran hukum terkait HaKI di Tanah Air dianggap perwakilan dagang AS tersebut masih sangat besar.