Kejagung : Deponering kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah

Deponeering kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah adalah kemenangan seluruh rakyat indonesia atas hukum di negara ini. dari awal saya sudah yakin beliau berdua tidak bersalah karena dari berbagai keterangan dapat di lihat betapa besar terlihat rekayasanya.

bayangkan, jika anda tidak pernah menerima suap terus dikatakan anda menerima suap dengan saksi si A atau Si b tanpa ada bukti yang nyata. sedangkan anda mempunyai bukti nyata keberadaan anda di suatu tempat yang bukti itu bisa di buktikan kebenarannya dengan sangat akurat.

Usut Tuntas Kasus ini, jangan cuma percaya tuh orang ngomong yulianto aktor fiktif. saya yakin jika ini terbongkar ada ketakutan akan merembet ke kasus lainnya yang akan terbongkar. karena pada prinsipnya kalau sampai satu orang di hukum maka dia akan buka suara, kalau bahasa desanya  “Kalo kasus ini kebongkas lo lo pada juga harus menanggung akibatnya….Enak aza gw di penjara lo bebas berkeliaran, gw akan bongkar juga biar sama2 di penjara…., makanya cari berbagai cara biar kasus ini gak ke bongkar” gitu kali yee bahasa tuh orang.. hehehehehe, sory..sory..sory..jack…

nih berita dari okezone yang membuat hatiku gembira… gak percuma ikut ngedukung gerakan 1 juta Facebooker untuk dukung beliau berdua… Maju Terus Pa Bibit dan Pak Chandra… Brantas tuntas kasus korupsi di negeri ini, jangan takut mati karena jika itu terjadi tatkala melaksanakan tugas… jaminan surga bagi anda…

Kejaksaan Agung akhirnya mengambil sikap deponeering atau mengenyampingkan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah demi kepentingan umum.

“Kalau sikap sudah diambil, deponeering. Satu minggu ini akan mempelajari, nanti yang akan menjelaskan Pak Kapuspenkum (Babul Khoir),” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Amari kepada wartawan di Gedung Kejagung, Senin (25/10/2010).

Kejagung memerlukan waktu sepekan untuk mempelajari putusan serta mempelajari fakta-fakta hukum.

Untuk itu, Kejagung membentuk tim evaluasi dan pengkajian terhadap putusan MA yang menolak pengajuan kembali (PK) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra yang dikeluarkan Kejagung. Tim ini dipimpin Sekretaris Jampidsus.

“Sudah ditunjuk (tim) tadi nanti akan dikaji dulu,” ujarnya.
source : okezone.com

3 thoughts on “Kejagung : Deponering kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah

  1. gak ngerti hukum… btw kalau deponeering sekarang malah ga valid (katanya)
    *ga ada tips khusus maen di link worth mas… blog saya full english, niche.. itu saja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *