Kali ini sariful akan membahas tentang Perjanjian dalam Kontrak kerja, dikarenakan banyak dari saudara-saudara saya yang masih di kontrak seumur dia kerja yang di sebabkan ketidak mengerti serta ketidak tahuan kita terhadap undang-undang yang berlaku.
Berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN, terutama Pasal 59 yang isinya sebagai berikut :
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
- a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. - Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
- Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
- Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
- Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
- Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Dari Penjabaran di atas, sebenarnya kita bisa menganalisa sendiri bahwa kita itu mempunyai masa kerja kontrak yaitu 2 kali. yang pertama kita di kontrak saat masuk kerja dengan waktu maksimal adalah 2 tahun, kemudian boleh di perpanjang 1 kali lagi dengan waktu paling lama 1 tahun. jadi jika mengacu pada peraturan tersebut dan mengambil waktu maksimum kontrak kerja, maka setelah 3 tahun dan kita masih bekerja di tempat tersebut, seharusnya kita sudah di angkat sebagai karyawan tetap.
Tetapi pada kenyataannya, banyak dari kita yang masih mau di kontrak terus menerus tanpa mengetahui kapan akan di angkat sebagai karyawan tetap. hal ini di sebabkan oleh 2 faktor, yaitu Ketidak tahuan pekerja terhadap peratuan pemerintah yang di manfaatkan oleh perusahaan dan Tau peraturan pemerintah, tapi apabila meminta pengangkatan sebagai karyawan tetap takut di pecat atau di keluarkan dari pekerjaan yang intinya takut kehilangan pekerjaan. inilah kelemahan kita semua sebagai pekerja yang tidak memiliki keahlian dan pendidikan yang cukup.
Lalu solusinya bagaimana ? tentu pertanyaan ini yang terlintas di benak kita.. Jika kita tidak meminta pengangkatan dan kontrak selamanya sewaktu-waktu kita dapat di keluarkan dari perusahaan tanpa mendapatkan apa2. jika memaksa minta pengangkatan takut kehilangan pekerjaan.. jadilah buah si malakama dan akhirnya memilih ikutin aza dech mau perusahaan.
Solusinya yaitu harus dengan membicarakannya langsung ke personalia!, bingung apa yang mau di bicarakan… ya ampun… khan di atas dah jelas… hehehe. oke lah coba di bantu lagi.. misalnya gini.. “Pak/Ibu.. saya sudah 3 tahun bekerja di sini dengan 2 kali masa kontrak kerja, berdasarkan pasal 59 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan maka saya dengan ini mengajukan diri untuk di angkat sebagai Karyawan tetap”, kalo jawabannya Positif, alhamdulillah tetapi kalo jawabannya negatif ya Alhamdulillah juga… hehehe
lalu apa yang harus di lakukan jika jawabannya negatif? yang harus di lakukan adalah melapor ke Depnaker setempat. tetapi sebaiknya menunggu gajian dulu.. koq nunggu gajian sich.. ya iya lah.. nanti ongkos ke depnaker pake apa.. masa jalan kaki.. hehehehe. tujuan dari nunggu gajian adalah kita punya struk gajian setelah masa kerja kita habis kontrak.. berarti khan dah lewat 1 bulan.. inilah senjata utama kita.. jangan lupa copy kontrak pertama dan kontrak kedua di bawa ke depnaker.. Insya Allah dengan terpaksa perusahaan akan mengangkat anda menjadi karyawan tetap. jika pun di keluarkan, anda akan mendapatkan hak-hak anda sebagai karyawan… 🙂 lihat saja pasal 59 ayat 7… jadi aman…
jika ada yang salah.. mohon di koreksi atau mungkin ada yang punya pengalaman lain.. ? mari kita diskusikan di sini 🙂
kalo kontrak awal bekerja 1 thn, trs perbarui kontrak 1 thn lg,
brarti boleh dunk mengajukan diri jadi pegawai tetap? kan masa kerja kontrak sudah 2x; bener ga sih?
@Ma Ika: Benar sekali… coba saja minta naik status… atau jebak aza… biarkan misalnya di perpanjang… berarti 3x kontrak tanpa jeda… baru minta naik status.. kalo ga ngasih.. bawa ke depnaker.. hehehehe jadi propokator nich.. 🙂
Maaf Agan mau tanya nih klo diselingin dgn jeda kan harus dlm jangka 30 hari baru bisa buat kontrak kerja baru, Tetapi pengalaman saya jeda cuma 5 hari dan masa kerja tetap dihitung dari awal masuk kerja dan seahrusnya saya di permanentkan karena dendam pribadi pengangkatan saya ditunda ntah sampai kapan? tetapi di mesin HRIS tidak ada keterangan letter yg ke 5 krn tiap tanda tangan kontrak di mesin HRIS pasti tersedia suratnya dan sudah 5 bln ini Addendum kontraknya blm di tanda tanganin sama personalia.
apa yang saya lakukan dengan kasus saya ini?
Coba laporkan ke depnaker setempat…, kalo gak ada tanggapan berarti ada udang di balik terigu.. 🙂
betul bgt ane setuju,, sebagai pekerja kita harus cerdas jgn mau dibodohi perusahaan..
masalahnya mas bro depnaker itu kantornya dmn ya??
terus kalo ud dateng ke kantornya melapornya ke bagian apa??
apa langsung dilayani?? agak sanksi kalo d indonesia nih..hahaha
Saya sudah bkrja slama 8th disuatu prusahaan di Tangerang, tp ttp sj smpai skrng sy msh mnjdi tnaga “KONTRAK”, sy smpt brfikir sprt yg di jelaskn di atas,
ttapi smua itu prcuma sj…
krna hukum di negara kita ini tidak brlaku untuk mreka yg punya “DUIT”…. :(( :((
mas admin ngasihnya jawaban ke @ika kok gitu? Lupa ya klo kita hidup di indonesia…yg namanya instansi pemerintah dr tukang parkir, satpam s/d yg tertinggi jabatannya kebanyakan (99,99%) adalah drakula (bkn darah tp duit yg diisep) bagi rakyat.klo @ika sendirian pasti kalah & akhirnya dia yg ditendang dr perusahaannya, makanya teman2 buruh di bekasi bisa menang krn jmlnya byk dan berbuat ekstrem (nutup jalan tol), klo gak gitu gak akan diperhatikan ama pemerintah
aslmalkm…afwan mau nanya dong kalau kita kerja kontrak dgn aturan yg berlaku skrg,apa mungkin TOMP,yg kita terima turun bukan nya naik,bahkan uang lembur berkurang-uang tranfod hilang -exstra puding/uang makan hilang jg,apakah kebijakkan seperti ini berlaku untuk perusahan yg nota ben-nya bertaraf kontrak NASIONAL,Tolong antum sekalian bantu ana saat ini kami mohon bantuan saran dan solusi antum sekalian ,syukron….
Saya mau tanya gan sa kontrak pertama 6 bulan tgl 10 jan 2008 kontrak ke dua 6 bulan juga smpai strusnya, tapi sampai tgl 1 feb 2012 saya tidak di perpanjang lagi. Mohon bantuannya gan gimana solusinya?
dear admin,
saya sudah bekerja selama hampir 3tahun dan di kontrak selama 4 kali
rincian kontrak
1.kontrak pertama >>> 6 bulan : driver
2.kontrak kedua >>> 6 bulan : partman
3.kontrak ketiga >>> 1 tahun : partman
4.kontrak keempat >>> 1 tahun : partman
setelah kontrak ketiga saya diberikan libur 1bulan akan tetapi aktual yg saya dapat tidak ada
saya di tlp/hub oleh pihak kantor agar tetap turun kerja dikarenakan kekurangan personil
saat ini saya menjalani kontrak ke empat yg akan segera berakhir tgl 27 juli 2012
saya sudah mengajukan untuk di permanentkan akan tetapi tidak ada balasan dan alasan yg tepat agar saya bisa di permanentkan
yang ada saya malah di kirim2 ke site/lokasi lapangan terus
mohon bantuan bagaimana sikap yg harus saya ambil untuk menghadapi kasus seperti ini
terima kasih
Kalau menurut saya posisi karyawan apalagi sebagai Staff umum adalah posisi yg rawan untuk di replace/digantikan terkecuali karyawan yang memiliki posisi strategis dan memiliki kuncian yg membuat posisinya sulit atau membutuhkan waktu lama untuk di replace. Biasanya trik perusahaan adalah membuat nama Badan usaha (PT) baru yg berafiliasi atau Badan Usaha (PT) untuk memindahkan karyawan yg habis Kontrak dan memperpanjang kontraknya dengan Badan Usaha baru itu. Trik Lainnya adalah bekerjasama dengan perusahaan Outsourcing dan memindahkan kontrak kryawan tersebut ke perusahaan outsourcing sehingga terlepas dari kewajiban untuk menjadikannya karyawan tetap.
Jadi sebaiknya manfaatkan kesempatan ketika menjadi karyawan itu untuk membuka wawasan baru, mengubah paradigma, mengumpulkan modal usaha, menambah Networking/jaringan dan berusaha keluar dari status karyawan untuk membuka usaha sendiri itu lebih baik daripada menunggu jawaban yg tidak pasti
assalamualaikum,,,saya mau tanya apakah ada aturannya dalam KKWT itu kontrak kerja hanya 3 bulan aja, saya sudah 1 tahun bekerja setiap kali habis kontrak training 3 bulan kontrak saya di perpanjang lagi 3 bulan sampai sekarang begitu asal 3 bulan habis di perpanjang lagi 3 bulan..mohon penjelasannya…terima kasih…
klo setau sy,di uu no.13 thn 2003 ttg ketenaga kerjaan.tdk ada yg mengatur ttg kotrak kerja 3 bln tp yg ada adalah masa kotrak kerja 2 thn dan diperpanjang 1 thn .coba mas tanya ke bosnya,kotrak kerja 3 bln yg dia buat merujuk ke uu nmr brp?dan ttg apa?
Gimana kalau Kepala Disnakernya keluarga owner ?? Karyawan mau lapor kemana ??
Kepada : Mas Admin
Mau tanya,
Saat ini saya sudah bekerja 3 tahun 6 bulan di suatu perusahaan dengan rincian berikut ini :
1. kontrak 1 : 3 bulan masa percobaan ( May 2009- Juli 2009)
2. Kontrak 2 : 1 tahun ( Agustus 2009- Agustus 2010)
3. Kontrak 3 : 2 tahun (Jan 2011-Desember 2012)
Dari kontrak pertama dan kedua langsung tanpa jeda. Tetapi dari kontrak 2 ke kontrak 3 jeda 5 bulan. Namun pada masa 5 bulan tersebut saya tetap bekerja dan menerima gaji dari perusahaan. Dalam arti tidak diberikan kontrak.
Kontrak ini sangat memberatkan saya (kontrak 3) karena apabila saya keluar dari pekerjaan sebelum masa berlaku habis maka saya akan didenda 10x gaji. Sedangkan apabila saya dipecat, saya tidak akan mendapat pesangon sama sekali (pengalama pegawai lain juga demikian).
Pertanyaan saya :
1. Apakah kontrak 3 bisa dianggap sah, mengingat saya telah dikontrak 2 kali sebelumnya.
2. Apakah bisa suatu perusahaan di Indonesia membuat kontrak dengan menyebutkan bahwa pemecatan tidak diberikan pesangon? Apakah kontrak tersebut sah?
3. Apabila pada kontrak disebutkan gaji dibayar sebelum tanggal 3, namun pada kenyataan pembayaran gaji seringkali dibayarkan di tanggal 7. Apakah kontrak masih dianggap sah?
Terima kasih sebelumnya
Salam,
Widiasa
Mas Admin,
Sebagai informasi pekerjaan saya dari kontrak 1 sampai dengan 3 adalah dengan jabatan yg sama (dikontrak disebutkan sama). Tidak ada perpindahan jabatan.
Terima kasih
Ini pesan saya terakhir kepada atasan saya:
Mohon maaf sebelumnya, saya berterima kasih kepada bapak dan ibu yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk bekerja di perusahaan bapak dan ibu miliki, dan saya pun terima kemarin saya diberhentikan tanpa diketahui sebelumnya serta belum diberikannya surat peringatan terlebih dahulu.
Saya disini posisinya diberhentikan bukan karena saya memundurkan diri. saya mengirimkan email ini hanya ingin meminta hak saya sebagai karyawan yang telah diberhentikan yaitu berupa uang pesangon pada perusahaan bapak dan ibu miliki, semoga bapak dan ibu mempunyai itikad baik dari hal ini.
Saya mohon uang pesangon dari perusahaan bapak dan ibu untuk saya.
Tolong segera di siapkan serta di berikan kepada saya.
Karena melihat dari UUD ketenaga kerjaain di indonesia ini. Menjelaskan bahwa jika ada karyawan yg diberhentikan apapun alasannya (pekerja) berhak mendapatkan pesangon serta uang tanda terima kasih dari perusahaan tersebut.
UU Ketenaga kerjaan
“Pasal 156 ayat (1)
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Saya mohon itikad baik dari bapak dan ibu dan tolong segera kirimkan saja ke rekening saya,
terima kasih.
Menurut Bapak/ Ibu saya sebenarnya mendapatkan hak atau tidak atas pesangon karyawan tetap tersebut.
Dan perusahaan saya adalah perusahaan yang besar namun tetapi perusahaan ini tidak ada jamsostek sama sekali, bagaimana menurut bapak/ Ibu admin.
Pertanyaan balik untuk Bpk Rendi yaitu status anda diperusahaan itu karyawaan tetap atau kontrak ? Kalau kontrak mungkin tidak akan mendapatkan apa-apa, tetapi kalau karyawan tetap, Insya Allah bisa..
Mohon di balas ya, , ,
Ke alamat email saya.
bukan 3 tahun mas, melainkan 5 tahun, 2 thn + 1 thn + masa tenggang (30 hr) +2 thn
Periode kontrak kerja saya 1 Desember 2011 s/d 15 Juni 2012 lalu dimandemen menjadi 1 Desember 2011 s/d 31 Desember 2012, apakah ini melalnggar ketentuan atau peraturan tenaga keja ?
Terima kasih.
adendum memang dimungkinkan, selama itu tercantum dalam perjanjian kerja.
Sore pa..
Saya minta alamat email bapak tuk bsa berkomunikasi sama bapak, ada banyak hal yg ingin saya tanyakan…
Terimakasih..
Hye..
Mas saya mau tanya mohon di bantu
apa kah kontrak kerja saya di anggap sah apa bila perpanjangan kontrak kerja saya tidak ada masa jedah.
kontrak pertama tgl 15 januari 2010 sampai dengan tgl 15 januari 2012
di perpanjang 1 tahun namun kontrak kerjanya di buat di bulan juni 2010 dan di hitung masa kerjanya jadi sampai tgl 15 january 2013 di perpanjang lagi dan di perpanjang lagi dan di buat kontrak kerjanya tgl 05 nopember 2012 jadi kontrak kerjanya sampai 15 januari 2014.
masalahnya saya nyesal memperpanjang nya bukan mau di angkat jadi kariawan juga,tapi jika saya keluar saya kena denda bayar sisa kontrak kerja.sementara saya sudah tanda tangai kontrak kerja bermatrai,
mohon di bantu mas apakah kontrak kerja saya berlaku??
terimah kasih sebelumnya.
kotrak kerja yg dikeluarkan oleh perusahaan untuk saudara tmpt saudara kerja itu barlaku krn saudara sdh terlanjur tanda tangan di atas materai dan itu sifatnya sdh mengikat kesepakatan antara saudara sbg pekerja dan perusahaan.
Siang Admin
Saya Mau bertanya
1.Sign Karyawan tetap itu terhitung mulai Kapan ?
2.Apakan Tanggal Joint Pertama dengan Perusahaan atau Tanggal mulai tanda tangan pengangkatan karyawan tetap ?
3. Adakan UU, Kement atau apa saja yang bisa di jadikan landasan hukuh, karena di perusahaan saya sekarang sedang ada masalah soal pengangkatan karyawan tetap
Makasih
Gw pengin penegak hukum dinegeri ini adil…
Depnaker Tangerang,Saya mau kasih tau di daerah Bojong-Cikupa ada sebuah perusahaan yg sangat” menyalahi aturan pemerintah.Perusahaan itu menerapkan sistem kerja oportunis…yg hanya menguntung orang” tertentu dan perusahaan itu sendiri.Aturan pemerintah yg dilanggar oleh perusahaan tersebut adalah:
1.Jam kerja 9,5 jam,(07.30-17.00) berlaku hr senen s.d kamis,jum’at s.d pkl.16.00,dan sabtu s.d pkl.13.00 tanpa istirahat.
2.Upah jauh dr UMK,Apalagi yg nonpengalaman antara Rp 800 rb s.d Rp 1jt/bln dgn jam kerja yg sy jelaskan tadi.Jam lembur mati.sisten krj kontrak ga jelas,dan
3.Tidak ada kesejahteraan apapun dari perusahaan dari kesehatan,JAMSOSTEK,uang makan,uang transpot dll.Padahal perusahaan itu bergerak di sektor logam,dgn jumlah karyawan kurang lebih 60 orang,Yg notabene perusahaan itu sudah wajib mengikutsertakan karyawannya masuk JAMSOSTEK.
TOLONG PAK…..DARI PIHAK DEPNAKER SEGERA MENINDAK PERUSAHAAN TERSEBUT,KASIHAN TEMAN” KAMI PAK…,
permisi mau tanya ne,,,,
1. kami kerja pertama kontrak 1 tahun, setelah mendekati habis masa kontrak, 1 minggu sebelum habis kontrak itu, tdk ada pemberitahuan dari perusahhaan. kemudian adanya pemberitahuan bahwa kontrak kerja kami diperpanjang 6 bulan melalui email, pas jatuh tempo habis masa kontrak kerja kami dan pemberitahuan tersebut sudah lewat jam kerja,. bagaimana itu, apa kh mmg begitu aturannya atau kita bsa mengajukan jadi karyawan permanen krna tdk ada pemberitahuan 1 minggu seblum habis kontrak
Â
2. awal kami dikontrak kami dpt hak uang berobat selama 1 tahun 1 kali gaji dan awalnya terima THR dihitung sesuai masa kerja karena masih kontrak, aturan itu mmg benar tapi dikontrak yang diperpanjang 6 bulan itu malah mendapat pengurangan yaitu uang berobat hanya dapat setengah gaji dan THR dihitung mulai nol lagi seperti awal kerja,. bagaimana itu solusinya, bukannya aturan awal masih ttp berlaku apalagi ini perpanjangan bukan kontrak baru
Â
Terima kasih
hormat:
septian says.
Depnaker Tangerang, ada di sebuah perusahan di bawah umk/umr di lokasi kantor pusat di daerah kab.tanggerang kec.benda kel. benda jl husen satranegara (tama mahkota) pt.maxindo
prususahan ini di nyatanakan menyalahkan aturan uud ke no 13 th 2003 di bawah umk dengan upah Rp.1 jt /bln , uang transport, jamsostex ga ada,dll.
tolong di pehatikan .
terimakasihÂ
reply tindakan
Â
Mohon informasinya, Terkait dengan masa kerja saya yg dikontrak per 6 bulan sekali, terus diperpanjang kembali 6 bulan sekali tanpa pemutusan terlebih dahulu sampai + 7 tahun apakah saya dapat mengajukan pegawai tetap dimana sampai saat ini manajemen di perusahaan kami kayanya manajemen persoudaraan yg baru dikontrak baru 2 thn malah ada yg sudah diangkat dikarenakan ada saudaraÂ
MAF MAS
TOLONG BUATIN SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA PERUSAHAN BAHWA MASA PERCOBAAN SAYA SELAMA 3 BULAN TELAH SELESAI..
TRIMS BANTUANYA..!
Â
08526605xxxx
Dengan hormat,
Saya mau menanyakan suatu permasalahan.
Di perusahaan kami dahulunya Administrasi untuk kontrak kerja karyawan tidak tertata dengan baik. Sehingga beberapa karyawan tidak memiliki dokumen kontrak. Kemudian dilakukan tertib administrasi terhadap hal tersebut namun ada permasalahan yaitu:
Di kontrak tersebut antara PKWT ke-2 dengan PKWT Pembaharuan tidak ada tenggang waktu 30 hari, karena sudah lewat sehingga dokumen PKWT Pembaharuannya dimulai H + 1 sejak berakhirnya PKWT ke -2.
Ada kasus seorang pekerja pada akhir PKWT ke-2 dan PKWT Pembaharuan tanpa adanya jeda waktu 30 hari dan pada saat PKWT Pembaharuannya pekerja tersebut tidak diperpanjang lagi / di PHK, dan pekerja tersebut menuntut adanya pesangon, bagaimana sebaiknya perusahaan menyikapi hal demikian.
Karena menyalahi UU No 13 Tahun 2003 Pasal 59 serta Kepmen 100 tahun 2004 pasal 15 ayat 4.
Sebagai informasi pada saat karyawan diberhentikan perusahaan membayarkan sisa gaji + kompensasi sebesar 1 bulan upah.
Mohon masukan dan sarannya Pak.
Terima kasih sebelumnya.
Regards,
Sj.Widodo
Kontrak saya /6bulan. mulai kerja 02/01/2012.
Baru kontrak tgl 25/01/2012 – 24/06/2012.
Kontrak kedua tgl 25/06/2012 – 24/12/2012
Kontrak ketiga tgl 25/12/2013 – 24/06/2013
Kontrak keempat tgl 25/06/2013 – 24/12/2013
Ga pernah naik gaji.
Ga ada lembur walaupun saya sering kerja diatas 9jam.
Sering dapet potongan gaji.
Susah dapet slip gaji, baru dapet slip gaji 2x selama 2tahun kerja itupun slip gaji ga resmi dari regional.
Saya dapet bonus dari perusahaan menko nya langsung tapi dengan se enaknya pusat memotong bonus saya sebesar 50%. Pajak penghasilan 100% dibebankan ke saya. Dan saya yg hanya nerima bonus 50% ditekan kan harus dibagi2 ke tim lain. Padahal kan bonus itu hak saya. Itu hasil kerja keras saya.
1. Apa saya bisa minta jd karyawan ttp?
2. Apa saya boleh minta transparan masalah detail gaji melalui slip gaji?
3. Apa pusat berhak memotong bonus se enaknya? Bonus kan bukan laba perusahaan. Dan menko pun bilang ini bonus khusus karyawan lapangan yg bisa nyampai target. Mohon penjelasannya menurut uu.
Terimakasih.
Best Regards,
Ismail
saya mau tanya pak,kontrak keja saya pkwt,saya bekerja dari bulan november 2008 dan akan berakir 19 may 2014 ini.kontak kerja saya gak jelas,kadang 1 thn,9 bln,6 bln,bahkan 3 bln.belum ada jeda selama saya bekerja,yang mau saya tanyakan pak,kontrak saya pkwt apa otomatis menjdi pkwtt,dan hak apa saja yang akan saya peroleh,
saya karyawan perusahaan sudah dua kali kontrak, harusnya saya off 1 bulan tetapi saya malah dipindah ke outsourching apah ini bisa
Dalam kontrak bila berisi hal berikut :
1. Pihak kedua dapat diberhentikan oleh Pihak Pertama apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
A. Pihak kedua meninggal dunia.
B. Pihak kedua karena kesehatan, mengalami cacat fisik, dll, sehingga tidak mampu lagi untuk bekerja.
C. Melanggar perintah atasan atau melanggar peraturan yang berlaku diperusahaan
D. Pihak kedua tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari kerja dengan tanpa ijin dari pimpinan
E. Menjalani rekurtmen atau menjalani kerja ditempat lain dengan tanpa ijin dari pimpinan
2. Pemutusan surat perjanjian kontrak kerja secara sepihak dapat dilakukan oleh Pihak Pertama hanya karena alasan-alasan tersebut pada huruf A sampai dengan huruf E diatas, dilakukan dengan tanpa kewajiban Pihak Pertama meberikan uang
pesangon dan lain-lain.
Pertanyaan : Jika saya tidak masuk 5 hari apakah artinya saya danggap mengundurkan diri atau saya secara tidak langsung sudah dipecat? pada poin no 2 jika saya tidak masuk kerja selama 5 hari berarti saya cuma tidak dapat pesangon saja kan dan tidak berkewajibab bayar denda? mohon jawaban saudara. Terima kasih
Saya mau tanya pak, saya sudah kerja di perusahaan selama 5 tahun sebagai karyawan kontrak.
Dri Kontrak 1 ke kontrak 2, langsung di kontrak tanpa jeda.
Dri kontrak 2 ke kontrak 3, di jeda satu bulan.
Dri kontrak 3 ke kontrak 4, langsung dikomtrak tanpa jeda.
Dri kontrak 4 ke kontrak 5, dijeda satu bulan.
Pertanyaannya, apakah saya sudah bisa langsung otomatis di angkat pegawai tetap? Terima kasih.
Sy Mau tanya,,Karywan kontrak di perusahaan migas lepas pantai yg berhubungan lsng dengan produksi di kontrak 2 tahun selanjutnya 5 tahun selanjutnya 2 tahun tanpa jeda itu hukum nya bagaimana ?,lalu siapa yg harus nya mengangkat jd PKWTT ? Pihak kontraktor atau pihak PT tempat dia bekerja ?.
bos saya mw nanya ni. ?
saya bekerja di salah satu perusahaan . ini rincian kontrak saya :
kontrsk 1 : 3 bulan
kontrak 2 : 6 bulan
kontrak 3 : 1 tahun
apakah seharusnya saya sudah di angkat menjadi pegawai tetap ?
dan apa bila saya di kluarkan akan dapat pesangan sebelum pengangkatan pegawai tetap ?
Saya mau taya ni
Sya sdah bkerja slama 2 tahun lebih
Di kontrak 3 blan trus
Stlah lwat 2 tahun di kontrak 6 blan
Jika sya skit ada (SKS) dri dokter
Tpi gji sya tdk d byar..
Tlong bri solusi nya kpada saya
Aswb.
Mohon sharing ilmunya. Ada sebuah perusahaan yg memberlakukan masa jeda kontrak yg seharusnya 30 hari dgn mengontrak para karyawan kontrak tersebut ke perusahaan lain selama 1 bulan (yg masih satu owner dgn perusahaan pertama), setelah 1 bulan, karyawan dikontrak lagi oleh perusahaan pertama. Bagaimana hukumnya?
Tks sariful.com
jika saya diberhentikan dari pekerjaan tanpa masalah , apa yang harus saya tuntut karena sudah 15 bekerja?
in saya mau tanya pak, saya sudah perpanjangan kontrak 6 bulan dari bulan 10-2015 sampai bulan 4-2016, tiba2 di putuskan kontrak saya di bulan 12-2015 jadi masi ada sisah kontrak saya pak tpi perusahaan tidak mau bayar..