Make Money From Internet

with forex, adsense, ptc, seo, paid review, affiliate and other

Foto Pre Wedding di Bogor Ecology Park Cibinong Science Center LIPI

Foto Pre wedding atau Pra wedding sekarang ini sedang trend2nya. dimana hampir di setiap resepsi pernikahan ada foto sang pengantin sebelum menikah dengan berbagai gaya yang di pajang di pintu masuk resepsi. padahal zaman fir’aun naik ojeg belum ada yang seperti ini… e.. sekarang pamanku yang umurnya lebih muda 2 tahun dariku ikut-ikutan bikin foto pre wedding. Demi menghemat biaya akhirnya aq mencoba menjadi seorang photographer amatir dengan menggunakan kamera Cannon EOS 1000D pinjaman teman adiku yang bernama Haryo Wicaksono yang baik hati dan tidak sombong.

Pre-Wedding-Bogor-Ecology-Park-LIPI

singkat cerita, aq ajak sang paman dan calon nya menuju tempat yang telah di sediakan.. wkwkwkkw kayak pidato aza…, aq ambil lokasi di Danau Dora.. sebenarnya danau ini adalah danau buatan dari sebelumnya rawa kecil bernama Cilalai yang berada di daerah Kampung Cibinong kecamatan cibinong kabupaten cibinong seharusnya karena kantornya di cibinong.. hehehe boong ketang.. Kabupaten Bogor.. ntar di sangka makar lagi… hehehhehe. Lahan yang super luar ntu adalah milik LIPI yang turun temurun di garap oleh warga sekitar sebagai ladang/sawah dan akhirnya di ambil alih kembali untuk penghijauan dan taman layaknya Kebun Raya Bogor. tapi kebanyakan orang lebih kenal wilayah itu sebagai Danau Dora Cibinong padahal Danau Cilalai.. gak bedanya universitas di bandung yang namanya UPI daerah ledeng sana.. UPI kalo menurut saya Universitas Padahal IKIP :) ) jadi inget zaman kuliah S1 di STT Jabar :D Pre-Wedding-Bogor-Ecology-Park-LIPI

hehhe sadar diri bukan singkat cerita.. tapi panjang cerita yach… :D

Bali kecerita awal.. akhirnya Foto Pre wedding di ambil di Danau dora yang begitu indah menyejukan hati menentramkan jiwa dengan pemandangan nan indah dan udara yang sejuk. di kawasan cibinong science center fotopun di laksanakan…

Pre-Wedding-Bogor-Ecology-Park-LIPI

dasar namanya fotograper amatir.. fotonya gak ada yang bagus.. tapi tetep puas koq.. karena gratisan dan bisa membantu meringankan pamanku yang ingin ibadah mengikuti sunnah rosul dengan menikah

Pre-Wedding-Bogor-Ecology-Park-LIPI

Melalui Postingan ini saya Keponakanmu M. Saiful A. Rachman, ST., MM. (hahaha gaya euy.. title nya di bawa.. narsis dot com) Mengucapakan kepada Pamanku Ahmad Fauzi dan Suryani

Pre-Wedding-Bogor-Ecology-Park-LIPI

“selamat menempuh hidup baru, semoga mendapat ridlo Allah, menjadi keluarga yang sakinah mawadah warohmah, dan mendapat barokah dari Allah SWT. Amin”

Perjanjian dalam Kontrak kerja karyawan kontrak berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Kali ini sariful akan membahas tentang Perjanjian dalam Kontrak kerja, dikarenakan banyak dari saudara-saudara saya yang masih di kontrak seumur dia kerja yang di sebabkan ketidak mengerti serta ketidak tahuan kita terhadap undang-undang yang berlaku.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAANBerdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN, terutama Pasal 59 yang isinya sebagai berikut :

  1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
    • a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
      b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
      c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
      d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
  2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
  3. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
  4. Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
  5. Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
  6. Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
  7. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
  8. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Dari Penjabaran di atas, sebenarnya kita bisa menganalisa sendiri bahwa kita itu mempunyai masa kerja kontrak yaitu 2 kali. yang pertama kita di kontrak saat masuk kerja dengan waktu maksimal adalah 2 tahun, kemudian boleh di perpanjang 1 kali lagi dengan waktu paling lama 1 tahun. jadi jika mengacu pada peraturan tersebut dan mengambil waktu maksimum kontrak kerja, maka setelah 3 tahun dan kita masih bekerja di tempat tersebut, seharusnya kita sudah di angkat sebagai karyawan tetap.

Tetapi pada kenyataannya, banyak dari kita yang masih mau di kontrak terus menerus tanpa mengetahui kapan akan di angkat sebagai karyawan tetap. hal ini di sebabkan oleh 2 faktor, yaitu Ketidak tahuan pekerja terhadap peratuan pemerintah yang di manfaatkan oleh perusahaan dan Tau peraturan pemerintah, tapi apabila meminta pengangkatan sebagai karyawan tetap takut di pecat atau di keluarkan dari pekerjaan yang intinya takut kehilangan pekerjaan. inilah kelemahan kita semua sebagai pekerja yang tidak memiliki keahlian dan pendidikan yang cukup.

Lalu solusinya bagaimana ? tentu pertanyaan ini yang terlintas di benak kita.. Jika kita tidak meminta pengangkatan dan kontrak selamanya sewaktu-waktu kita dapat di keluarkan dari perusahaan tanpa mendapatkan apa2. jika memaksa minta pengangkatan takut kehilangan pekerjaan.. jadilah buah si malakama dan akhirnya memilih ikutin aza dech mau perusahaan.

Solusinya yaitu harus dengan membicarakannya langsung ke personalia!, bingung apa yang mau di bicarakan… ya ampun… khan di atas dah jelas… hehehe. oke lah coba di bantu lagi.. misalnya gini.. “Pak/Ibu.. saya sudah 3 tahun bekerja di sini dengan 2 kali masa kontrak kerja, berdasarkan pasal 59 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan maka saya dengan ini mengajukan diri untuk di angkat sebagai Karyawan tetap”, kalo jawabannya Positif, alhamdulillah tetapi kalo jawabannya negatif ya Alhamdulillah juga… hehehe

lalu apa yang harus di lakukan jika jawabannya negatif? yang harus di lakukan adalah melapor ke Depnaker setempat. tetapi sebaiknya menunggu gajian dulu.. koq nunggu gajian sich.. ya iya lah.. nanti ongkos ke depnaker pake apa.. masa jalan kaki.. hehehehe. tujuan dari nunggu gajian adalah kita punya struk gajian setelah masa kerja kita habis kontrak.. berarti khan dah lewat 1 bulan.. inilah senjata utama kita.. jangan lupa copy kontrak pertama dan kontrak kedua di bawa ke depnaker.. Insya Allah dengan terpaksa perusahaan akan mengangkat anda menjadi karyawan tetap. jika pun di keluarkan, anda akan mendapatkan hak-hak anda sebagai karyawan… :) lihat saja pasal 59 ayat 7… jadi aman…

jika ada yang salah.. mohon di koreksi atau mungkin ada yang punya pengalaman lain.. ? mari kita diskusikan di sini :)

Foto-Foto pernikahan putri Sultan HB X atau Royal Wedding Jogja

Foto-Foto pernikahan putri Sultan HB X atau Royal Wedding Jogja hari ini Selasa tanggal 18 Oktober 2011 banyak akan beredar di internet, karena moment ini adalah sama dengan Royal Weddingnya Pangeran William di Inggris sana.Setelah beberapa acara dari prosesi yang terabadikan dalam foto pernikahan putri Sultan HB X untuk prosesi nyantri yang sudah dilalui mempelai pria KPH Yudonegoro atau Ahmad Ubaidillah serta acara siraman dari 7 sumber mata air dan tantingan maka hari ini proses ijab qobul panggih manten dan kirab akan digelar.

Foto-Foto pernikahan putri Sultan HB X

Dari sekian banyak prosesi rumit yang berlangsung selama beberapa hari mengacu kepada pakem jawa yang paling menarik bagi saya justru prosesi tantingan. Tantingan adalah acara khusus yang digelar untuk sultan menanyakan kembali apakah putrinya benar2 siap dinikahkan dengan KPH Yudanegara. Saya sebut menarik karena ditengah budaya yang sering disebut feodal fiqh Islam tetap dipertahankan. Beberapa foto pernikahan putri sultan Jogja berikut akan menunjukan betapa masyarakat jogja sangat mengidolakan pemimpin tradisional mereka.

Setelah Akan nikah di laksanakan di Masjid Panepen Keraton Yogyakarta, nanti akan ada prosesi keliling jalan yang telah di tentukan, karena pasti akan berdampak pada lalulintas kendaraan yang akan terganggu dengan adanya acara ini, Sultan HB X sudah memohon maaf secara terbuka kepada warganya karena akan adanya kegiatan ini, dan warganya pun memakluminya dan besuka cita dengan akan mem Foto-Foto pernikahan putri Sultan HB X ini pada saat prosesi ini.

demikian juga dengan wisatawan asing yang tidak ingin ketinggalan moment langka ini, hotel-hotel di Jogja sudah terisi penuh oleh wisatawan baik lokal atau mancanegara, karena mereka ingin juga mengabadikan moment ini dengan Foto-Foto pernikahan putri Sultan HB X .


Page 5 of 139« First...34567...102030...Last »